Patok Lahan Desa Bagan Melibur, Masyarakat Sebut RAPP Tak Punya Etika

Redaksi Redaksi
Patok Lahan Desa Bagan Melibur, Masyarakat Sebut RAPP Tak Punya Etika
JGMR
Tapal Batas yang dibuat PT RAPP di Desa Bagan Melibur, disertai pembukaan areal.
SELATPANJANG, riaueditor.com - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), perusahaan sektor kehutanan dibawah payung Asia Pasific Resources International Limited (APRIL) Group yang beroperasi di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti kembali meresahkan masyarakat dan dianggap tak beretika.

Sebagaimana diungkapkan salah seorang masyarakat Desa Bagan Melibur, Junaidi, Ahad (01/11/2015). Menurutnya, lebih kurang satu bulan ini PT RAPP membuat resah warga desa Bagan Melibur karena diduga ada aktifitas pemasangan patok-patok batas yang tidak diketahui, tapi dengan tanda patok yang dipasang tersebut biasanya itu tanda akan membangun kanal.

"Saya terkejut ketika saya ke kebun dan sudah ada patok yang diduga dipasang orang=orang RAPP, bukan hanya kebun saya, juga banyak kebun-kebun masyarakat lain yang dipasang patok. Kami tak tau harus tanya ke siapa tentang pemasangan patok ini," kata Junaidi

Sementara itu ditempat terpisah, Sumarjan tokoh masyarakat Desa Bagan Melibur menyampaikan bahwa beliau saat ini bersama tim penyelesaian konflik tapal batas dan konsesi yang dibentuk masyarakat Desa Bagan Melibur sedang menghentikan sekelompok orang yang sedang melakukan pematokan batas-batas di kebun-kebun dan lahan yang dikelola masyarakat desa Bagan Melibur.

"Ketika kita bertanya kepada pekerja yang memasang patok, mereka mengaku karyawan dari RAPP dan bekerja atas perintah Marhadi dari pihak RAPP. Mereka memasang patok batas dengan membawa peta dari Kehutanan," ungkap Sumarjan.

Sumarjan juga menjelaskan bahwa terdapat 4 orang diduga karyawan PT RAPP yang dibawa ke Kantor Desa Bagan Melibur pada Minggu (1/11/2015), dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Merbau agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali, hal ini dilakukan guna meminta keterangan dan meminta kehadiran atasan mereka ke kantor Desa agar memberi penjelasan dan tidak semena-mena tanpa izin beraktifitas di wilayah desanya.

Menurut Marjan, desa Bagan Melibur tidak termasuk wilayah konsesi PT RAPP sesuai SK.180/Menhut-I/2013. Fakta ini menunjukan bahwa PT RAPP perusahaan yang tidak beretika.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyelesaikan persoalan ini. "Untuk apa ada arahan dari Dirjen Kehutanan ke Dewan Kehutanan Nasional (DKN) waktu itu jika hingga kini tidak ada kejelasan, sudah banyak tim yang dibentuk oleh Kementrian tapi semua seakan jalan ditempat, seperti tim penyelesaian konflik, tim review dan evaluasi perizinan," ungkap Sumarjan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir H Mamun Murod MM saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui adanya aktifitas perusahaan memasang patok-patok tersebut di Desa Bagan Melibur.

"Saya tidak ada mengetahui hal itu, coba di cek dulu kebenaran yang sebenarnya di lapangan agar semua masalah dapat terselesaikan nanti," ujarnya singkat.

Sementara itu, salah seorang perwakilan Humas PT RAPP Pulau Padang, Marhadi saat dikonfirmasi membenarkan kemarin pihaknya ada melakukan tapal batas partisipatif yang dilakukan oleh tim BPKH dari Kementrian Kehutanan dimana dalam hal itu ikut juga Tim Desa sebanyak 9 orang.

"Saat itu tim turun melakukan identifikasi guna mengetahui sebenarnya batas-batas Perusahaan dengan perkebunan masyarakat sesuai SK 180 tersebut. Lalu kita membuat janji untuk mengkroscek ke lapangan pada Minggu (1/11/2015) secara bersama-sama, yaitu pada pukul 10.18 WIB pagi, namun tiba-tiba saat ada sekelompok orang yang bukan tim peninjauan saat itu tidak terima kehadiran tim kami yang melakukan peninjauan tapal batas ini, sekelompok masyarakat tersebut kita duga cuma salah informasi saja," ungkap Marhadi.

Lebih lanjut diutarakannya, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan saat itu juga tim yang terdiri dari 4 orang tersebut bersama sekelompok masyarakat mendatangi kantor Desa Bagan Melibur guna menjelaskan yang sebenarnya niatnya saat itu.

Dijelaskan Marhadi, bahwa tidak ada pematokan atau pemasangan tapal batas, tim tersebut hanya mengecek dan melihat-lihat situasi batas konsesi dan kebun masyarakat, apakah sudah sesuai dengan SK 180 atau bagaimana.

"Sebenarnya maksud kita baik, tapi salah informasi saja. Mengenai tim kami yang di Kantor Desa saat ini sudah diizinkan pulang sekarang, karena sudah kita beri penjelasan yang sebenar-benarnya tentang maksud peninjauan tim kita di lapangan," ujar Marhadi.(rls/azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini