Pangkalan Dilarang Jual Elpiji 3 kg ke Warung dan Pengecer

Redaksi Redaksi
Pangkalan Dilarang Jual Elpiji 3 kg ke Warung dan Pengecer
internet
gas elpiji 3 kg
PELALAWAN, riaueditor.com - Kepala Disperindag Kabupaten Pelalawan, Zuerman Das mengatakan bahwa pihaknya bersama para pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg telah membuat sejumlah kesepakatan. Diantaranya yakni pangkalan tidak dibenarkan lagi menjual elpiji 3 kg ke warung atau pengecer.

" Setiap pangkalan harus membuat nama/merk usaha sesuai dengan izin resmi. Pangkalan juga kini harus menulis harga elpiji 3 kg pada merk usaha yang telah disepakati oleh Disperindagsar dan agen penyalur dengan harga Rp18 ribu per tabung," ujarnya.

Jika ada yang melanggar ketentuan, ditegaskan Zuerman Das akandikenakan sanksi sesai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 510/Disperindagsar/127. Sanksi bisa berupa pemutusan sementara penyaluran Elpiji 3 kg selama satu bulan atau lebih, tergantung besar kesalahannya.

"Saya minta masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg langsung ke pangkalan jangan ke warung atau ke pengecer. Di sana, sesuai surat edaran harga sudah ditetapkan tak boleh melebihi dari Rp18 ribu per tabung. Jika ada agen atau pangkalan yang harganya melebihi dari HET yang ditetapkan, lapor saja ke kami langsung supaya bisa ditindak," tegasnya (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini