Garap Kawasan Hutan,

PT SS Sebut Sudah Kantongi Ijin dari Bupati Inhu

Redaksi Redaksi
PT SS Sebut Sudah Kantongi Ijin dari Bupati Inhu
fin/riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Meski sejauh ini PT. Siberida Subur (SS) belum mengantongi Ijin Hak Guna Usaha (HGU) di areal perkebunan kelapa sawit yang mereka kelola, namun mereka mengaku sudah mengantongi ijin dari Bupati Indragiri Hulu (Inhu).

"Kita sudah bekerja sesuai dengan Ijin lokasi, Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Ijin Kelayakan Lingkungan yang sudah diberikan oleh Bupati Inhu", ucap Head Legal PT SS, Hendra Leo menanggapi tudingan illegal yang dialamatkan ke perusahaannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau, Senin (20/7/20).

Ia menjelaskan, ijin lokasi bernomor 92 tahun 2007, IUP nomor 89 tahun 2007, dan kelayakan lingkungan nomor 5 tahun 2008.

Dengan ijin-ijin tersebut kata Leo, pihaknya sudah bisa mengelola kebun sesuai perintah Bupati tentang pengelolaan perkebunan.

Leo membenarkan bahwa terkait HGU pihaknya sejauh ini memang belum dapat. Akan tetapi untuk hak pengelolaan sudah dapat.

Menurutnya, HGU adalah hak atas tanah. Untuk berusaha yang diperlukan ijin perkebunan. Dan itu sudah didapat PT SS.

Sementara pernyataannya soal HGU yang hanya diperlukan untuk kredit di Bank kata Leo, bahwa itu hanya kesalah pemahaman dewan saja.

"Yang saya katakan HGU itu umumnya digunakan untuk persyaratan pinjam duit di Bank. Itu yang saya sampaikan", ujarnya.

Dijelaskan, HGU tidak selalu diperlukan. Yang perlu adalah ijin perkebunannya. Alasannya, HGU bukan ijin pengelolaan melainkan hak atas tanah, katanya.

Seperti diketahui, dalam RDP Komisi II DPRD Riau dengan PT SS, Disbun Riau, BPN Riau dan Kelompok Tani Talang Mamak terungkap bahwa, PT SS sudah menyulap 1,4 ribu hektar kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007.

"Hari ini terungkap bahwa mereka mengelola kebun dalam kawasan hutan. Data yang kita miliki 1,4 ribu hektar sekian. Pengakuan mereka sih 1 ribu. Tapi yang jelas mereka menggarap sejak 2007 didalam kawasan hutan", ujar Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung usai RDP.

Menyikapi hal itu kata Robin, Komisi II DPRD Riau akan menggelar rapat secara khusus dengan Disbun Riau, Dinas LHK, BPN dan instansi terkait dari Pemkab Inhu. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini