Masyarakat Adat Petalangan Gugat Sertifikasi RSPO PT Serikat Putra

Redaksi Redaksi
Masyarakat Adat Petalangan Gugat Sertifikasi RSPO PT Serikat Putra
foto: Ist
Rombongan Kades didampingi Sekcam, Robi dan tokoh masyarakat Bandar Petalangan, M Yunus Syam. Rombongan Kades diterima oleh Ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin beberapa waktu lalu.
PELALAWAN, riaueditor.com - Prahara PT Serikat (Putra Salim Info Mas Pratama Grup) tak kunjung selesai. Sejak berdiri tahun 1987 hingga sekarang sudah banyak memakan korban. Secara birokrasi pemerintahan sudah disampaikan dari tingkat daerah hingga ke pusat, eksekutif dan legislatif, namun tidak ditanggapi.

Demikian dijelaskan M Yunus Syam, mantan Ketua Umum Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor, Kamis (1/9/2015). Menurutnya, masyarakat ibarat semut melawan gajah, Negeri ini seperti tak bertuan. "Kami mengharapkan bantuan semua pihak menggugat sertifikasi RSPO PT Serikat Putra yang dikeluarkan RSPO Denhaag Belanda dan Malaysia berafiliasi HSBC," ujarnya.

Dikatakannya, pihak berwenang merekomendasikan RSPO agar mengkampanyekan kepada dunia bahwa produk CPO dan turunanya produksi PT Serikat Putra tidak layak edar di pasaran Eropa, Asia, Amerika atau belahan dunia lainnya sebelum tuntas permasalahan dengan Masyarakat Hukum Adat Petalangan. "Agar mereka tau menghargai dan menghormati kearifan lokal karena mereka sudah keterlaluan tidak menjungjung marwah, harkat dan martabat adat petalangan," ungkapnya.

Dijelaskan M Yunus yang juga tokoh masyarakat ini, PT Serikat Putra seenaaknya meluluh lantakkan 55 sungai di wilayah ini. PT Serikat Putra tidak mengindahkan areal konservasi 100 meter kiri kanan sungai untuk dipertahankan sebagai zona hijau (greenbelt) justru mereka rusak dengan tanaman kelapa sawit.

"Kenyataan di lapangan hamparan perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putra hingga mencapai bibir sungai. Perusahaan juga menghilangkan Tanah Pemakaman orang-orang tua kita, menggusur kampung, dan membangun pabrik di bibir kampung dimana masyarakat setiap harinya meracuni air permukaan dan tanah, polusi udara yang membahayakan bagi kesehatan warga," terangnya.

Ditambahkannya, perlu dilakukan audit lingkungan dan investigasi tentang izin pabrik yang diduga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak melaksanakan ketentuan 20 persen areal HGU untuk kebun plasma guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

"Sederetan masalah lain yang belum tuntas sedang ditangani Polres Pelalawan. Semoga hukum bisa ditegakan walau pun langit runtuh," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini