Kebun PT Peputra Masterindo Tidak Miliki Izin

Redaksi Redaksi
Kebun PT Peputra Masterindo Tidak Miliki Izin
images.net
BANGKINANG, riaueditor.com - Diduga kebun PT Peputra Masterindo tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan setelah Dinas Kehutanan Kampar melakukan pengukuran terhadap lahan perkebunan yang dikuasai oleh PT Peputra Masterindo. Pengukuran lahan dilakukan dengan pengambilan 16 titik koordinat di lapangan.

Kepala Dinas Kehutanan Kampar Mhd. Syukur melalui Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Darwin Saragih, dalam eksposnya di Kantor Dishut Kampar, Selasa (18/2/2014) mengungkapkan, seluruh titik koordinat berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Tapung dan Bangkinang (dulu Bangkinang Seberang).

Pengukuran dilakukan pada 28 Januari 2014 lalu. "Setelah dilakukan floting peta, luas lahan sekitar 2.900 hektare," ungkap Darwin, siang itu. Berdasarkan hasil floting, sebutnya, maka ditemukan lahan perkebunan Kelapa Sawit itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Gajah seluas kurang lebih 800 hektare dan Hutan Produksi yang dapat dikonvensi (HPK) seluar kurang lebih 220 hektare.

Darwin menjelaskan, temuan itu berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Bukan itu saja, lahan PT Peputra Masterindo itu berada dalam konsesi PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) seluas kurang lebih 746 hektare.

"Ini jelas bahwa, lahan perkebunan PT. Peputra Masterindo termasuk lahan perkebunan non-prosedural," jelas Darwin.

Ditegaskannya, lahan perkebunan itu harus ditertibkan dan dikembalikan kepada negara. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos kepada Bupati Kampar sebelum berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan.(smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini