Kasus Illog di Desa Talang Pring Jaya, Warga Cuma Kambing Hitam?

Redaksi Redaksi
Kasus Illog di Desa Talang Pring Jaya, Warga Cuma Kambing Hitam?
ali/riaueditor.com
Tiga dari empat warga Desa Talang Pring Jaya yang ditahan.
RENGAT, riaueditor.com - Kasus dugaan Ilegal Logging (Illog) yang terjadi di Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapat perhatian berbagai pihak, pasalnya masyarakat menilai kasus hukum tersebut janggal.

Kepala Desa Talang Pring Jaya, Zainal selaku pihak yang pemberi perintah sejauh ini masih berkeliaran menghirup udara segar, sementara keempat warganya yaitu M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44), dan Diman (35) harus menjalani proses hukum dan meringkuk dibalik jeruji besi.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat tertangkap keempat warga tersebut bekerja berdasarkan SK Nomor: 53/2018/SK/TPJ/XI/2015 yang diterbitkan Kades Zainal dan ditanda tangani oleh perangkat Desa lainnya seperti Ketua RT dan RW, dan Kepala Dusun.

Masyarakat menilai aparat penegak hukum seakan menepis rasa keadilan bagi keempat pekerja illog yang dimungkinkan jadi kambing hitam. "Karena tak ada juga yang bisa diharapkan dari buruh serabutan seperti mereka, selain menyita barang bukti," ujar Kosim salah seorang warga Rakit Kulim kepada awak media di Pematang Reba, Rabu (3/2).

Sebelumnya, Kepala Desa Talang Pring Jaya, Zainal membantah dirinya telah menerbitkan surat penugasan kepada empat orang warganya untuk melakukan pengolahan kayu pecahan guna rehab Kantor Desa dan Pembangunan Balai Adat Desa.

"Mulutnya boleh saja mengatakan tidak, namun faktanya kini keempat warga desa meringkuk di sel karena tugas yang diberikan," ujar Kosim.

Menurut Kosim lagi, bukanlah hal yang sulit untuk membuktikan kebenaran surat tersebut, "Kecuali ada oknum yang memang ingin merusak dan memperkosa tatanan hukum di republik ini, jika boleh saya berpendapat penegak hukum seperti ini lebih sadis dari yang melanggar hukum itu sendiri," tandas Kosim.(ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini