KLHK Vs RAPP, Nasib Masyarakat Gambut Dipertaruhkan

Redaksi Redaksi
KLHK Vs RAPP, Nasib Masyarakat Gambut Dipertaruhkan
Isnadi Esman

PEKANBARU, riaueditor.com - Selasa (19/12/2017) Sedang ramai di Media sosial, media cetak dan perbualan di warung kopi serta meja-meja para pakar dan akademisi, hal ikhwal gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan (KLHK) sebagai mana surat permohonan putusan untuk memperoleh putusan atas penerimaan keberatan yang diajukan pemohon (PT.RAPP) terhadap keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.SK 5322/Men-LHK-PHPL/UHP//HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI-BUHT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun priode tahun 2010-2019 atas nama PT. Riau Andalan Pulp and Paper di Provinsi Riau (RAPP). 

Tidak tanggung-tanggung RAPP didampingi oleh 10 orang kuasa hukum dari Kantor Hukum Zoelva & Partners dan Dr. Hamdan Zoelfa, SH,MH mantan ketua Makamah Konstitusi (MK) menjadi satu dari sepeuluh kuasa hukum yang membantu RAPP untuk memenangkan gugatan atas surat keputusan pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU). 

RKU yang dibatalkan Menteri LHK tersebutlah yang selama ini menjadi alas pijak legal bagi RAPP dan 61 perusahaan supplayernya yang terhubung dengan APRIL Grup untuk menebang hutan alam di areal gambut, menggali kanal-kanal/drainase di lahan gambut yang berkontribusi terhadap pengeringan gambut, subsidensi dan kekeringan yang berimplikasi pada Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di dalam maupun di sekitar areal konsesi PT. RAPP SK.180/Menhut-II/2013 seluas 338.536 Hektare yang merupakan perubahan ke empat dari SK sebelumnya, dimana lebih dari sebagian dari luasan tersebut berada di wilyah gambut dan pulau kecil bergambut di Riau, seperti Semenanjung Kampar dan Pulau Padang.

Saat ini pro dan kontra atas seteru antara KLHK dan PT. RAPP menjadi perbincangan banyak kalangan, ada yang mengatakan Menteri LHK melanggar prinsip hukum universal dan “pinter pinteran” dalam menerbitkan keputusan. Bahkan Hamdan Zoelva kuasa hukum PT. RAPP dalam sebuah media mengatakan bahwa “Menteri LHK tidak paham hukum dan membuat ketidak pastian hukum”. 

Namun di luar polemik itu saat ini kehidupan masyarakat gambut dan ekosistem gambut sedang dipertaruhkan, Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui PP.57 tahun 2016 merupakan langkah kebijakan strategis yang di ambil oleh pemerintah yang dalam hal ini Kementrian LHK dalam upaya untuk melaukan penangulangan KARHUTLA yang kerap terjadi, terutama di dalam dan di sekitar areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seperti PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang masih terjadi pada tahun 2016 dan 2017. (Isnadi Esman)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini