JPU: Selaku PH Wajar Berharap Ketiga Tersangka Karlahut PT PLM Dibebaskan

Redaksi Redaksi
JPU: Selaku PH Wajar Berharap Ketiga Tersangka Karlahut PT PLM Dibebaskan
ali/riaueditor.com
JPU: Selaku PH Wajar Berharap Ketiga Tersangka Karlahut PT PLM Dibebaskan
RENGAT, riaueditor.com - Ketua Tim Pengacara tiga tersangka Kasus Pembakaran Lahan Dan Hutan (Karlahut) Parida SH berharap ketiga kliennya yaitu Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Ling Joni Priatna (Indonesia) direksi PT Palma Lestari Makmur (PLM) di bebaskan dari segala tuntutan.

Parida SH, via seluler kepada wartawan mengatakan sedang mempersiapkan pledoi ketiga orang kliennya tersebut, katanya Selasa (7/6).

Sesuai jadwal, Rabu (8/6) PN Rengat kembali akan menggelar sidang Pidana Karlahut yang ke 10 dengan agenda Pledoi.

Dalam sidang Pledoi dirinya atas nama ketiga orang kliennya akan membacakan permohonan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Harapan kita bebas dari tuntutan, hal itu sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan tentang ketidak keterlibatan kliennya terhadap Karlahut tahun 2015 di areal kebun PT PLM,” terangnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Rengat selaku Ketua JPU, Nur Winardi SH ketika diminta tanggapannya terkait hal tersebut melalui selulernya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Penasehat Hukum ketiga terdakwa tersebut adalah hal yang lumrah.

"Yang namanya PH ya membela kliennya dan memang harus begitu, namun JPU akan melihat materi putusan hakim, tidak bisa berandai-andai mau banding atau menerima putusan, tapi kita lihat dulu materi putusannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada sidang Rabu (1/6) pekan kemarin, oleh JPU, ketiga pimpinan PT PLM (terdakwa Karlahut) dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 2 Miliyar atau subsider 6 bulan penjara. (Ali)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini