Gubri Minta Mendagri Tinjau Ulang Aturan Status Tanggap Darurat Nasional

Redaksi Redaksi
Gubri Minta Mendagri Tinjau Ulang Aturan Status Tanggap Darurat Nasional
rif/riaueditor.com
PEKANBARU, Riaueditor.com- Peraturan status tanggap darurat nasional yang dikeluarkan oleh Mendagri terkait persoalan bencana dianggap telah merugikan masyarakat. Prihal itu, di sampaikan Gubernur Riau, H Annas Maamun kepada Menhut Zulkifli Hasan agar pemerintah bisa mengkaji ulang peraturan tersebut.

"Kan aneh, masak ada aturan dari pemerintah pusat yang dikeluarkan oleh Mendagri bahwa syarat mengenai tanggap darurat nasional, harus ada 50 % plus satu dari jumlah kabupaten dan kota yang ada disuatu provinsi. Tanpa itu, pemerintah provinsi tidak boleh memutuskan adanya tanggap darurat nasional. Saya harapkan Pak Zulkifli Hasan bisa menyampaikan permasalahan ini ke pemerintah pusat agar aturan itu dapat ditinjau ulang," kata Annas Maamun, Jum'at (07/3) siang.

Dijelaskan Gubernur Riau, jika pemprov Riau harus menunggu hitungangan 50 % plus 1, maka. aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat itu akan membuat penanganan kebakaran hutan sangat lemah. Sementara di Riau sendiri, kita ada 12 kabupaten dan kota. Untuk status darurat nasionalnya harus ada sekitar 7 kabupaten yang menyatakan lebih awal di wilayahnya telah terjadi darurat bencana.

"Aturan itu, sama saja dengan kita membiarkan terlebih dahulu terjadinya kebakaran sehingga harus meluas dan terjadi di 7 kabupaten kota. Inilah yang menyebabkan mengapa kita baru sekarang menyatakan tanggap darurat, setelah 7 kabupaten terbakar. Kan aneh peraturan seperti itu," kata Annas Maamun.

Masih menurut Gubernur Riau, jika saja penanganannya sejak awal dilakukan secara bersama-sama mungkin kebakaran hutan tidak akan meluas seperti saat ini. Karena awalnya kebakaran hutan hanya ada di dua kabupaten saja.

"Awalnya, sebaran apikan cuma terjadi di dua kabupaten. Karena hanya terjadi di dua kabupaten, makanya pemprov Riau tidak dapat menetapkan status darurat bencana, walaupun kondisi kebakaran hutan di kedua kabupaten sudah cukup parah. Jika aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini masih tetap dipertahankan, ini sama saja dengan membiarkan terjadinya kebakaran lahan," tukas Annas.

"Kenapa kita mesti harus menunggu banyak kabupaten yang menetapkan status darurat bencana, sehingga pemerintah pusat turun tangan menanganinya," tegas Annas.

"Kepada Pak Menhut, saya minta tolong supaya disampaikan ke pemerintah pusat, agar kiranya aturan yang dibuat Kemendagri itu agar segera dapat dicabut. Karena aturan itu, sangat merugikan masyarakat. Justru kita ingin dari awal mengatasi masalah kebakaran hutan secara bersama tanpa mesti, harus menunggu terkumpul dulu 50 % plus satu," kata Annas.

Mendengar penuturan Gubernur Riau H Anas Makmun itu, Menhut Zulkifli Hasan sempat terlihat kaget. Karena dia sendiri tidak mengetahui jika adanya peraturan seperti itu.

"Saya baru tau hari ini. Kan aneh, kenapa musti menunggu harus sampai jumlah banyak, baru ada bisa berstatus darurat nasional," kata Zulkifli Hasan heran.

"Yang jelas, saya akan sampaikan permasalah aturan ini ke Mendagri, kenapa penanganannya dimestikan menunggu harus meluas," tutup Zulkifli.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini