Dishut Amankan 38 Kubik Kayu Illog

Okupasi Hutan Menjadi Kebun Sawit Masih Marak
Redaksi Redaksi
Dishut Amankan 38 Kubik Kayu Illog
shi/riaueditor
Dinas Kehutanan Kampar mengamankan kayu Illog di desa Sungai Bungo, Kecamatan Kampar Kiri
BANGKINANG, riaueditor.com - Dinas Kehutanan Kampar berhasil mengamankan sekitar 38 kubik kayu hasil operasi pemberantasan illog. Hingga Kamis, (16/1) BB kayu illog masih ditumpuk di Dishut Kampar Jalan Letnan Boyak, Bangkinang.

Kepala Dinas Kehutanan Mhd Syukur melalui Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Darwin Saragih menyebutkan, barang bukti (BB) terdiri dari kayu bulat dan kayu olahan. Kayu bulat diamankan lewat operasi Tim Yustisi Pemberantasan Pembalakan Liar di Desa Siabu Kecamatan Salo, 4 Januari lalu. Kayu bulat sebanyak 18 batang atau 8,20 kubik.

Sedangkan kayu olahan atau kayu gergajian diamankan dari Desa Sungai Bungo Kecamatan Kampar Kiri Hilir, 10 Januari lalu. Jumlahnya sebanyak 1.987 batang atau 29,5028 kubik.

Darwin mengatakan, pihaknya sedang intens melakukan penyidikan untuk mengungkap pemilik kayu tersebut. "Beberapa nama diduga pemilik kayu illegal itu sudah kita kantongi," tegasnya, Kamis (16/1/2014).

Dijelaskan, penyidikan dilakukan memeriksa beberapa saksi. Bahkan, di antara saksi ada yang tercatat Pegawai Negeri Sipil di Dishut. Pegawai tersebut adalah yang menerima informasi dari warga tentang keberadaan kayu tersebut. Warga Siabu juga telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan kayu tersebut.

Menurut Darwin, kayu tanpa dokumen atau illegal itu diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai dan Hutan Lindung Batang Ulak. Sebab, kayu ditemukan di areal perkebunan PT. Ciliandra Perkasa.

Sementara untuk temuan kayu di Sungai Bungo, pihaknya sedang menyusun surat panggilan kepada sejumlah saksi. Dimana, warga telah berpartisipasi menghadang pengangkutan kayu dari dalam desa. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara warga dengan pekerja illog.

Menurut Darwin, berdasarkan pengambilan titik koordinat di tempat ditemukannya kayu, lokasi terletak di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo. Sekaligus, kayu illegal diolah menjadi siap pakai di dalam kawasan tersebut. "Diolah dengan sawmill piringan. Alat pemotong dibawa ke dalam lokasi penebangan," ujarnya.

Lanjut Darwin, di sekitar lokasi ditemukannya kayu olahan di Sungai Bungo, terhampar luas lahan perkebunan Kelapa Sawit. Ia menduga, ada aktivitas pengalihfungsian lahan secara besar-besaran di daerah tersebut.

Darwin menyatakan, pihaknya akan menelusuri hubungan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan antara penebangan kayu dengan okupasi lahan. "Ada indikasi, tauke atau pemilik modal dalam kasus ini saling memiliki keterkaitan satu sama lain," pungkasnya. (bi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini