Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Desa Mekong,

DPRD Meranti Gelar Pertemuan dengan Dishut Terkait Masalah Lahan Bakau

Redaksi Redaksi
DPRD Meranti Gelar Pertemuan dengan Dishut Terkait Masalah Lahan Bakau
DPRD Meranti Gelar Pertemuan dengan Dishut Terkait Masalah Lahan Bakau.
SELATPANJANG, riaueditor.com - Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memanggil Dinas Kehutanan, Camat Tebing Tinggi Barat, Kepala Desa Mekong dan perwakilan masyarakat desa Mekong, Rabu sore (19/8) di Ruang Rapat DPRD Meranti, untuk mengklirkan permasalahan lahan bakau desa Mekong. Hadir dari Komisi B, Dedi Putra, S.Hi, Asmawi, Taufiek, Darsini, Lindawati, Muzakir, dan perwakilan Komisi A Drs H Nursyahrudin. Kadis Kehutanan M. Murod, Sekcam Tebing Tinggi Barat, kepala Desa Mekong dan beberapa perwakilan dari masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi B, Dedi Putra SHi, yang menjelaskan kenapa pertemuan ini dilaksanakan karena adanya pengaduan masyarakat terkait permasalahan lahan bakau di desa Mekong yang telah banyak dijual dan dipatok BPN pada lahan bakau desa Mekong.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang perwakilan masyarakat menjelaskan, bahwa telah banyak lahan bakau di desa Mekong yang telah dipatok BPN, sehingga masyarakat menjadi kewalahan mencari nafkah, karena semua sudah dimiliki oleh orang luar dari desa mekong tersebut. Dan telah banyak terbit SKT/SKGR nya, di area hutan bakau desa Mekong.

"Kehadiran kami disini adalah untuk mempertanyakan hal tersebut dan apakah sesuai dengan hukum ataun tidak," ujar salah seorang warga.

Dalam kesempatan itu juga, dinas kehutanan menjelaskan bahwa letak geografis daerah desa mekong tersebut, yang mana masuk kedalam APL dan yang tidak, mana yang menjadi hutan lindung, mana yang boleh dibangun. Dan saat sekarang ini yang menjadi permasalahan terletak dikawasan mana, dalam pertemuan itu juga kepada dinas menambahkan bahwa, jembatan selat rengit bukan kawasan hutan lagi, sudah termasuk kedalam APL (Area Pengguna laen) berdasarkan SK  menteri kehutanan No 878 tahun 2014, tanggal 29 september 2014 tentang kawasan hutan provinsi. Dan dalam kesempatan itu dia menambahkan bahwa BPN tidak pernah mengeluarkan patok BPN yang dipasang pada desa lahan bakau desa mekong. Ujarnya

Selanjutnya, pihak kecamatan tebing tinggi barat yang diwakili oleh sekcam mengatakan bahwa, pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan SKT/SKGR dan tidak ada di dalam register kami, apa bila kepala desa mau buat SKT, maka pihak kecamatan harus lebih mengetahui terlebih dahulu kronologisnya, baru kami mau menandatangani, ujarnya.

Kepala desa Mekong mengakui bahwa dia telah memasang 101 patok BPN dilahan bakau desa mekong, dan telah mengeluarkan SKT tersebut. Dan sisanya masih ada 90 buah Patok BPN yang patok tersebut dikasi oleh Tapem, ujarnya.

Selanjutnya, setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, maka komisi B menyimpulkan bahwa, tidak ada pihak kecamatan mengeluarkan SKT dan tidak ada terigister dikecamatan, kepala desalah yang telah memasang Patok BPN di area kawasan lahan bakau desa mekong dan BPN tidak pernah memasang patok BPN di area kawasan lahan bakau desa Mekong.

Dan untuk penyelesaian selanjutnya, dinas kehutanan akan mengidentifikasi dan turun ke lapangan untuk meninjau lahan bakau yang telah dijual dan dipatok BPN tersebut, untuk melihat kawasan tersebut termasuk kawasan larangan atau tidak, camat diminta untuk mendampingi dinas kehutanan pada indentivikasi dan DPRD siap turun kelapangan bersama untuk mengidentifikasi lahan tersebut.

"Identifikasi ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut," ujar ketua komisi A Dedi Putra.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini