BLH Tegaskan Buang Sampah ke Laut Denda Rp 2 Juta

Redaksi Redaksi
BLH Tegaskan Buang Sampah ke Laut Denda Rp 2 Juta
Kepala BLH Kepulauan Meranti, Irmanyah
SELATPANJANG, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti Melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) berencana akan berupaya semaksimal mungkin dalam memperindah kota Selatpanjang terutama sektor kawasan laut kepulauan Meranti.

Setelah disahkanya Perda Sampah oleh DPRD Meranti, BLH membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan di tempat terlarang terutama di wilayah laut.

Demikian dikatakan Kepala BLH Kepulauan Meranti, Irmanyah, "Bagi mereka yang kedapatan akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 2 juta. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegasnya kepada riaueditor.com Senin (16/11/2015) di ruang kerjanya.

Pasalnya sejauh ini berbagai upaya yang ditempuh tak menuai hasil seperti adanya ketersedian Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan bak sampah mini.

"Kita rencanakan di 2016 yang akan datang ada aturan tentang sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di tempat terlarang seperti aliran sungai dan lainnya," tegas Irmansyah.

Bagi warga yang tepergok atau tertangkap membuang sampah akan dikenakan denda Rp2 juta ini juga harus dimulai dari sendiri belajar hidup sehat tegasnya.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini