Dokumen Harus Lengkap, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijualbelikan

Redaksi Redaksi
Dokumen Harus Lengkap, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijualbelikan
Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan Mitigasi Sengketa Tanah Wakaf di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi Tohor, membuka dan menjadi narasumber kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Mitigasi Sengketa Tanah Wakaf di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau di Pekanbaru. Kegiatan berlangsung di Hotel Pangeran, Jumat (9/6/2023).

Dalam arahannya Dirzawa Kemenag RI mengatakan bahwa tanah yang sudah di wakafkan tidak bisa dijualbelikan.

"Tanah wakaf tidak bisa dijualbelikan, akan tetapi bisa digunakan untuk kerjasama, seperti pembuatan Mall atau Rumah sakit. Setelah habis masanya, bisa diambil alih untuk dikelola secara mandiri," terang Tarmizi Tohor.

Untuk itu, arsip ataupun dokumentasi tanah wakaf harus lengkap untuk menghindari sengketa

"Arsip dokumen wakaf harus lengkap, ada AIW, PPAIW dan Sertifikat tanah wakaf. Ini untuk menghindari sengketa tanah wakaf. Mari lengkapi dokumen-dokumen AIW tersebut," tambahnya lagi.

Kegiatan Pembinaan PPAIW dan Mitigasi Sengketa Tanah Wakaf ini diikuti oleh 40 orang peserta. DI antaranya dari Kanwil BPN Riau, PUPR Riau, penyelenggara zakat Kemenag kabupaten/kota, pengurus BWI kabupaten/kota, organisasi keagamaan, kepala KUA Kota Pekanbaru dan Dumai serta Kepala KUA Kampar dan Pelalawan.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini