PUBG di Aceh Haram! MUI Pertimbangkan Secara Nasional

Redaksi Redaksi
PUBG di Aceh Haram! MUI Pertimbangkan Secara Nasional
Foto: Infografis/PUBG Rugikan Negara/Edward Ricardo

JAKARTA - Aceh jadi provinsi pertama di Indonesia yang mengharamkan game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan permainan sejenisnya.

PUBG dan sejenisnya terlarang di Aceh setelah Majelis permusyawaratan Ulama mengeluarkan fatwa haram dengan pertimbangan permainan online ini dapat mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan.

Kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mempertimbangkan fatwa haram skala nasional untuk PUBG dan game oline dengan aliran baku tembak lainnya.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafiz mengatakan pihaknya mendengarkan seluruh stakeholder terkait untuk memberlakukan fatwa haram game baku tembak.

"Semua pendapat yang berbicara tentang game baku tembak, kami akan jadikan pertimbangan. Baik lokal, nasional maupun internasional. Yang di Aceh juga dijadikan pertimbangan," kata Cholil seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (21/6/2019).

Cholil mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan dalil yang digunakan oleh MPU untuk mengharamkan gim PUBG dan gim sejenis.

"Di kami berlaku secara nasional nantinya. Mungkin itu kajian ulama di sana dan ini jadi pertimbangan kami nanti. Kami akan lihat apakah mereka mengerti masalah dan dalil yang digunakan," pungkasnya.

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini