Video diminumnya air kencing unta yang dicampur dengan susu unta menjadi viral. Pimpinan AQL Islamic Center Ustaz Bachtiar Nasir yang juga sekretaris jenderal Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) meminumnya saat berada di Hudaibiyah Camel Farm, Makkah, Arab Saudi.
Menurut Ustaz Bachtiar, minuman itu berkhasiat untuk menyembuhkan kanker dan baik bagi pencernaan. Video yang diunggah di akun Instagram @bachtiarnasir pada Rabu (3/1) lalu itu pun mendapat perhatian luas dari warganet.
Publik pun bertanya, apakah benar air kencing hewan itu halal di konsumsi? Bukankah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam sangat ketat dalam hal membersihkan kotoran yang keluar dari tubuh manusia? Saat urine seorang Muslim yang belum selesai dibersihkan akan dihitung sebagai dosa? Hadis yang diriwayatkan Imam ad-Daruquthni dan bersumber dari Abu Hurairah ra pun menjelaskan, Rasulullah SAW bersabda, "Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut."
Hanya, di sisi lain, Nabi shalallahu alaihi wassalam memang memberlakukan hukum yang berbeda dengan air kencing unta. Dilansir dari Shahih Bukhari dan Muslim, pada satu waktu di Madinah, ada sejumlah orang dari suku Uki dan Uranah yang datang menemui Nabi SAW. Tapi, mereka jatuh sakit, sehingga tidak betah di Madinah. Rasulullah SAW pun memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya.
Dalam hadis lainnya yang berasal dari Anas ra pun diceritakan hal serupa. Bahwa sekelompok orang sedang menderita sakit ketika berada di Madinah. Maka, Nabi memerintahkan mereka supaya menemui penggembala beliau, yakni penggembala unta dan meminum air susu dan kencing untanya. Mereka lalu pergi menemui penggembala dan meminum air susu dan kencing unta tersebut, sehingga badan-badan mereka menjadi baik (sehat).
Khasiat air kencing unta untuk pengobatan ternyata terbukti lewat penelitian ilmiah. Direktur Halal Centre Fakultas Peternakan UGM Yogjakarta Nanung Danar Dono menjelaskan, air kencing unta tidak seperti kerbau, sapi, bahkan manusia. Menurut dia, ada khasiat jika seseorang meminum urine unta. Salah satunya, bisa menyembuhkan penyakit mematikan, seperti kanker. Urine unta mempunyai efek anti kanker yang bisa menghambat pertumbuhan sel kanker.
Ia menjelaskan, merujuk Journal of Biological Chemistry Bernard Read (1925), urine unta tidak mengandung amonia maupun urea yang memiliki kandungan garam mineral 10 kali urine manusia dengan pH lebih 7,8. Kemudian, urine unta memiliki efek antikanker berdasarkan Journal of Ethnopharmacology dan urine unta memiliki antibiotik alami berdasarkan Sudan Journal of Veterinary Research dan African Journal of Agricultural Research.
Dia menyebutkan, urine unta memiliki efek antibiotik. Beberapa penyebab bakteri di dalam manusia bisa mematikan senyawa di dalam urine unta. Racunnya berkurang maka bisa mencegah diare hingga tifus. Menurut Nanung, semua umur bisa meminum urine unta, setengah gelas dua hari.
Penjelasan Empat Mazhab
Meski demikian, tidak semua ulama sepakat jika urine unta bisa diminum. Dilansir dari Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dua mazhab berpen dapat halal, sedangkan dua mazhab lainnya berpendapat tidak. Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan, status air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, yaitu unta, sapi, kambing, ayam, burung dara, dan aneka unggas dihukumi halal alias tidak najis.
Meski demikian, mazhab Maliki memberi catatan air kencing hewan yang memakan atau meminum benda najis juga berstatus najis, sehingga air kencing dan kotorannya menjadi najis. Berlaku juga bila hewan-hewan ini makruh dimakan. Dengan demikian, air kencing dan kotorannya juga makruh.
Karena itu, mazhab ini berpendapat jika status kencing hewan itu mengikuti status kenajisan daging hewan itu sendiri. Hanya, mazhab ini masih menempatkan hukum asal status air kencing hewan yang haram dimakan adalah najis. Sedangkan, status air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.
Baik mazhab Maliki dan Hanbali mendasarkan pendapatnya pada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang mengizinkan masyarakat Urani meminum air kencing dan susu unta. Tak hanya itu, adanya dalil dari hadis Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang menyatakan kebolehan shalat di kandang kambing menunjukkan kesucian kotoran dan air kencing hewan tersebut.
Adapun mazhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i memandang status kotoran dan air kencing unta adalah najis. Kedua mazhab ini memasukkan kotoran dan air kencing unta ke dalam kategori benda yang haram dikonsumsi.
Mereka mendasarkan pandangannya pada hadis Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang menyatakan kotoran hewan itu najis. Sedangkan, kedua mazhab ini memahami hadis perihal masyarakat Uraiyin sebagai izin darurat Rasulullah untuk kepentingan pengobatan.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan, mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat air kencing, muntah, dan kotoran, baik hewan maupun manusia mutlak najis sesuai perintah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam untuk membasuh air kencing Arab badui di masjid.
Tak hanya itu, Syekh Az-Zuhaili pun mengungkapkan dasar lainnya jika Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda perihal siksa kubur, salah satunya tidak bersuci dari air kencing. Nabi shalallahu alaihi wassalam juga mengambil kedua batu dan menolak kotoran saat dihadirkan ke hadapannya untuk istinja. "Ini adalah najis," kata Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.
Harus Diteliti
Ulama sekaligus filosof Ibnu Rusyd mencoba memetakan persoalan yang melahirkan dua pandangan berbeda. Ia mengidentifikasi dua sebab yang memicu perbedaan tajam di kalangan ulama perihal status najis kotoran dan air kencing unta.
Menurut Ibnu Rusyd, perbedaan pandangan mereka terdiri atas dua hal. Pertama, perbedaan mereka dalam memahami status mubah shalat Rasulullah shalallahu alaihi wassalam di kandang kambing, izin Rasulullah shalallahu alaihi wassalam kepada Uraniyin untuk meminum susu dan air kencing unta, dan larangan Rasul untuk shalat di kandang unta. Kedua, perbedaan mereka dalam menganalogi semua jenis hewan dalam konteks air kencing dengan jenis manusia.
Menurut Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, ulama yang menganalogi semua jenis hewan dalam konteks air kencing dengan jenis manusia dan memandangnya dari qiyas aulawi atau lebih-lebih lagi utama akan berpendapat semua kotoran dan kencing makhluk hidup jenis apa pun najis. Mereka tidak memahami dari status mubah shalat di kandang kambing sebagai kesucian kotoran dan kencingnya di mana itu menjadi ibadah.
Di sisi lain, ulama yang memahami kesucian kotoran dan kencing kambing dari hadis yang membolehkan shalat di kandang kambing, dari hadis tentang masyarakat Uraniyin, sebagai makna lain selain najis. Bagi mereka, ada perbedaan yang jelas antara jenis manusia dan jenis hewan di mana kotoran sisa dari manusia dianggap kotor secara alamiah. Sifat ini tidak berlaku pada kotoran sisa dari jenis hewan. Mereka memandang status kotoran sisa jenis makhluk apa pun sesuai dengan kategori daging tersebut (halal atau haram di makan).
Bahtsul Masail pun menganjurkan umat Islam untuk bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan menghargai hasil ijtihad para ulama dengan segala kelebihan dan kekurangan mereka. Menurut Bahtsul Masail, hadis yang memperbolehkan meminum air kencing unta, sebaiknya disikapi hati-hati. Menurut Bahtsul Masail, hadis tersebut harus diletakkan kaitannya dalam pengobatan. Hanya saja, perlu juga diimbangi dengan pembuktian secara klinis jika air kencing unta sekarang tidak mendatangkan bakteri atau mudarat secara medis. Wallahualam.
(republika.co.id)