Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Unsur Babi dan Organ Tubuh Manusia

Redaksi Redaksi
Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Unsur Babi dan Organ Tubuh Manusia
Foto Ilustrasi Okezone

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin measles-rubella (MR) haram untuk digunakan karena mengandung unsur babi. Selain itu, vaksin dari Serum Institute of India (SII) tersebut juga mengandung unsur organ tubuh manusia.

"Benar ada (unsur) organ tubuh manusia (human diploid cell) dan kulit babi," kata kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.

Meskipun haram, untuk sementara vaksin MR dapat digunakan untuk imunisasi karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah) dan belum ditemukan vaksin pengganti yang halal dan suci.

Di samping itu, sambung Hasanuddin, penggunaan vaksin MR saat ini hukumnya diperbolehkan atau mubah karena ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya bahaya yang ditimbulkan apabila tidak diimunisasi.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," pungkas Hasanuddin.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini