Belum Punya Akta Nikah, 30 Pasangan Ikuti Sidang Istbat

Redaksi Redaksi
Belum Punya Akta Nikah, 30 Pasangan Ikuti Sidang Istbat
ist.net
SIAK, riaueditor.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak langsung turun membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengurus akta nikah. Seperti yang berlangsung di Kecamatan Tualang, Disdukcapil memverifikasi berkas permohonan Istbat. Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, H Rakhmansyah, SH melalui Kabid Pencatatan Sipil, H Tengku Abdul Wahid, SH,MH kepada wartawan kemarin.

Kata Wahid, sejumlah personil Disdukcapil Siak bersama Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, sebelum diadakan sidang itsbat di masing-masing Kecamatan, harus didata terlebih dahulu, ini dilakukan untuk mempermudah jalannya sidang Itsbat dan pelayanan akta nikah.

"Hal ini mengingat masih ada masyarakat yang belum punya akta nikah, Disdukcapil turun langsung di Kecamatan Tualang untuk mengadakan sidang itsbat," kata Wahid.

Persyaratan yang mengikuti sidang itsbat ini harus menyerahkan formulir isian biodata permohon sidang itsbat yang sudah diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Siak melalui Kecamatan. Untuk pelaksanaan sidang istbat ini, kegiatan yang pertama sekali kita lakukan adalah memverifikasi berkas permohon istbat.

"Saat ini 30 berkas pemohon telah lengkap dan layak untuk ikut itsbat di Kecamatan Tualang. Semoga dengan program ini, masyarakat benar-benar terbantu dan tidak ada yang mengeluh lagi gara-gara tidak punya akta nikah," jelas Wahid.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini