Etilen Glikol dalam 5 Produk Obat Lebihi Ambang Batas, 2 Industri Farmasi Ditindak Secara Hukum

Redaksi Redaksi
Etilen Glikol dalam 5 Produk Obat Lebihi Ambang Batas, 2 Industri Farmasi Ditindak Secara Hukum
Kepala Badan POM Penny Lukito menyampaikan bahwa ada 2 industri farmasi yang sedang dalam proses penindakan secara hukum (27/10/2022). Foto: tangkapan layar Youtube BPOM.

JAKARTA - Kasus gangguan ginjal akut misterius atau acute kidney injury (AKI) merenggut 157 nyawa hingga 26 Oktober 2022.

Kasus ini tengah ditelusuri penyebabnya, tapi dugaan kuat mengarah pada obat sirup yang mengandung cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sejauh ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih meneliti obat sirup mana saja yang aman dan mana yang tidak aman dari cemaran tersebut. Hingga hari ini, Kamis 27 Oktober 2022, ada 189 obat yang dinyatakan aman dan tidak mengandung bahan pembantu pelarut obat.

Namun, regulator keamanan obat dan makanan ini mencurigai adanya industri farmasi yang menambahkan bahan baku dengan cemaran melampaui ambang batas.

Kepala Badan POM Penny Lukito menyampaikan bahwa ada 2 industri farmasi yang sedang dalam proses penindakan secara hukum. Proses penindakan secara hukum dilakukan lantaran BPOM menduga adanya tindak kejahatan di balik pembuatan obat yang salah.

“Aspek kejahatan obat dan makanan kami memang menganggapnya sebagai kejahatan kemanusiaan. Apalagi kalau ini dikaitkan dengan bukti pelanggaran dari persyaratan pembuatan obat sehingga ada kandungan toksik yang berkaitan dengan kematian,” ujar Penny dalam konferensi pers di kantor BPOM, JJakarta, Kamis (27/10/2022).

Hal ini ditelusuri setelah BPOM menemukan obat yang mengandung cemaran di atas ambang batas yang sudah ditentukan.

“Ada produk obat yang mempunyai konsentrasi di atas ambang batas persyaratan, itu sudah kami temukan.”

5 Produk Tak Penuhi Syarat

Penny mengatakan, ada lima produk yang tidak memenuhi persyaratan dan ada tiga produk yang sangat tinggi kandungan cemarannya. Sehingga, ada 2 industri yang ditindaklanjuti dengan upaya tindakan hukum.

“Kami bekerja sama membentuk tim gabungan dengan kepolisian Republik Indonesia dan sedang ditindaklanjuti. Dan tentunya ini akan kami laporkan apabila sudah ada kejelasan terkait perkara tersebut.”

Sejauh ini, sanksi administrasi yang sudah dilakukan terkait temuan 5 produk obat tersebut adalah penghentian distribusi, penarikan, dan pemusnahan.

“Dan ini dilakukan oleh industri di bawah pengawasan kami Badan POM.”

Sanksi lainnya, kata Penny, tengah didalami. Jika ada hal-hal yang menyalahi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) maka izin edarnya bisa ditarik kembali.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini