Waduh! Pengadilan India Larang Penggunaan Hijab di Kelas

Redaksi Redaksi
Waduh! Pengadilan India Larang Penggunaan Hijab di Kelas
Foto: REUTERS/ANUSHREE FADNAVIS

JAKARTA - Pengadilan India pada Selasa (15/3/2022) menguatkan putusan larangan menggunakan hijab bagi para pelajar di dalam kelas di negara bagian selatan Karnataka.

Adapun, larangan penggunaan hijab pada bulan lalu telah menuai protes dari sejumlah siswa dan orang tua muslim. Putusan tersebut dianggap sebagai marjinalisasi terhadap orang muslim India yang jumlahnya hanya 13% dari total penduduk sebanyak 1,35 miliar orang.

"Kami menilai bahwa mengenakan hijab oleh wanita muslim bukan menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," tutur Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka, seperti dikutip Reuters.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur pedoman dalam berseragam di sekolah.

Sementara itu, mahasiswa yang menentang larangan itu mengatakan bahwa penggunaan hijab diatur dalam konstitusi dan merupakan praktik yang penting dalam Islam.

Adapun, sebelum putusan diberikan, pihak berwenang Karnatakan telah menutup sekolah dan perguruan tinggi serta membatasi pertemuan publik. Tujuannya untuk mencegah adanya potensi masalah.

Foto: REUTERS/ANUSHREE FADNAVIS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan India pada Selasa (15/3/2022) menguatkan putusan larangan menggunakan hijab bagi para pelajar di dalam kelas di negara bagian selatan Karnataka.

Adapun, larangan penggunaan hijab pada bulan lalu telah menuai protes dari sejumlah siswa dan orang tua muslim. Putusan tersebut dianggap sebagai marjinalisasi terhadap orang muslim India yang jumlahnya hanya 13% dari total penduduk sebanyak 1,35 miliar orang.

"Kami menilai bahwa mengenakan hijab oleh wanita muslim bukan menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," tutur Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka, seperti dikutip Reuters.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur pedoman dalam berseragam di sekolah.

Sementara itu, mahasiswa yang menentang larangan itu mengatakan bahwa penggunaan hijab diatur dalam konstitusi dan merupakan praktik yang penting dalam Islam.

Adapun, sebelum putusan diberikan, pihak berwenang Karnatakan telah menutup sekolah dan perguruan tinggi serta membatasi pertemuan publik. Tujuannya untuk mencegah adanya potensi masalah.

(sumber: CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini