Ucapannya Tak Bermoral, Larshen Yunus Resmi Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Ucapannya Tak Bermoral, Larshen Yunus Resmi Dipolisikan
istimewa

PEKANBARU, riaueditor.com - Menindaklanjuti terbitnya pemberitaan yang menyudutkan serta menyebarkan fitnah terhadap penasehat ahli Gubernur Riau, Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 16.30 WIB, Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau Larshen Yunus dan media online RiauAndalas.com ke Polda Riau.

Menurut Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Seherwin SH dan Sandi Baiwa SH, laporan ini merupakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE.

“Pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik dan pasal 29 terkait dengan pengancaman atau menakut-nakuti. Dalam pemberitaan ini sangat jelas dan terang mengarah kepada klien kami. Juga jelas terang-terangan mengancam klien kami,” ujar Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.

Ditambahan Sandi Baiwa, pemberitaan ini juga tidak megacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Seperti pemberitaan di media online RiauAndalas.com menggunakan nara sumber atas nama Larshen Yunus yang mengaku Ketua Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI). Larshen dalam tata bahasanya memfitnah dan menghina pribadi klien kami dan berulang kali menyebut bentuk fisik klien saya. Berita ini juga mengancam akan menelanjangi foto klien kami di depan publik. Kata-kata ini sangatlah tidak bermoral untuk disebutkan nara sumber dalam sebuah berita di media sosial RiauAndalas.com,” ujar Sandi Baiwa.

Sandi Baiwa, mengatakan tugas klien mereka sebagai Penasehat Ahli Gubernur Riau memiliki tugas-tugas sebagai berikut, memberikan saran dan pertimbangan di Bidang Informasi dan Komunikasi Kepada Gubernur;

“Mengikuti rapat/kunjungan apabila diperlukan Melakukan koordinasi dengan perangkat Daerah/Instansi terkait dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai bidang tugasnya,” tambahnya lagi.

Setelah dilaporkan ke Polda Riau, dikatakan Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa SH, mereka masih menunggu pemanggilan saksi pelapor. “Ya, sama-sama kita tunggu saja, semuanya. Namun, kembali saya tekankan apa yang dilakukan saudara Larshen Yunus dan yang diterbitkan media online RiauAndalas.com telah melanggar Undang-undang ITE,” ujarnya.(rls)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini