Tim Yustisi Hentikan Aktivitas Ilegal Galian C di Koto Tibun

Redaksi Redaksi
Tim Yustisi Hentikan Aktivitas Ilegal Galian C di Koto Tibun
Tim yustisi menghentikan aktivitas galian C di Koto Tibun.(Foto: Ist)

KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar Kembali mengambil tindakan tegas terhadap usaha Galian C di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Tim yustisi menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menghentikan usaha pertambangan yang beroperasi di malam hari tersebut.

Tim yustisi Kampar dipimpin Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP, M. Si bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kecamatan Kampar, mendapati aktivitas pertambangan di lokasi menggunakan alat berat yang sedang mngangkat batu ke Kendaraan pengangkut kerikil, Jumat malam (17/5/2024).

"Pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C. Untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola agar menghentikan aktivitas pertambagan sampai memiliki izin" terang Syawir.

Tim mengimbau masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar, sesuai dengan SE Pj Bupati Kampar.

Dampak dari pertambangan ini membahayakan masyarakat sekitar pertambangan, yaitu dampak lingkungan dan ekosistem.(rls)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini