Terkait Kasus Narkoba, Dua Oknum Guru di Ujung Batu Diamankan

Redaksi Redaksi
Terkait Kasus Narkoba, Dua Oknum Guru di Ujung Batu Diamankan
Oknum guru di Rohul ditangkap karena diduga terkait tindak pidana Narkoba jenis ganja.(Foto: Ist)

ROHUL - Dua oknum guru di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial ES (34) dan AR (24)ditangkap polisi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja, Selasa (23/7/024).

"Iya, keduanya merupakan oknum guru yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu," kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono. Rabu (24/7/2024).

AKBP Budi Setiyono menjelaskan, dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja seberat 75,76 gram, satu unit handphone OPPO A31 warna biru, dan satu unit handphone VIVO warna hitam.

Budi membeberkan, kedua oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar itu ditangkap di lokasi yang berbeda. ES ditangkap di kontrakannya Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ujung Batu, sedangkan AR alias Nca diamankan di Jalan Mangga 2, Kelurahan Ujung Batu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ink berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Atas informasi itu, personel Polsek Ujung Batu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat yang berbeda.

"Atas perbuatan keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKBP Budi Setiyono.

Kapolres berharap semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini