Terekam CCTv, Dua Jambret di Pekanbaru Dibekuk Tim Gabungan

Redaksi Redaksi
Terekam CCTv, Dua Jambret di Pekanbaru Dibekuk Tim Gabungan
Dua jambret yang ditangkap tim gabungan.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya membekuk dua pelaku jambret yang telah beraksi di tujuh TKP di Pekanbaru.

Keduanya masing-masing berinisial BA (21) dan RK (22), berhasil diamankan di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (23/04/2024).

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengungkapkan, pengungkapan ini didasarkan laporan seorang warga, Ari Yulinda (42 tahun).

Kedua pelaku ini membidik korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.

"Pelaku secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban," jelasnya.

Aksi kedua pelaku sempat terekam kamera CCTV yang kemudian memudahkan tim gabungan untuk mengetahui keberadaan mereka.

Tim gabungan melakukan penangkapan di rumah tersangka Roni di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Riau dan diserahkan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret yang saling kenal saat menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," tutup Kapolsek.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini