Sudah Beraksi 150 Kali, Polsek Senapelan Ringkus Jambret Spesialis Emas Wanita Tionghoa

Redaksi Redaksi
Sudah Beraksi 150 Kali, Polsek Senapelan Ringkus Jambret Spesialis Emas Wanita Tionghoa
Pelaku jambret speslsialis emas warga Tionghoa yang mengaku sudah beraksi di 150 TKP.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang pelaku jambret yang dikenal licin. Pelaku dalam aksinya setelah beraksi sebanyak 150 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Senapelan.

Pelaku berinisial DA alias Dedi (43) menargetkan perhiasan emas milik wanita warga Tionghoa. Pelaku berhasil diamankan petugas setelah aksinya viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV saat beraksi.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, modus operandi pelaku adalah menyasar wanita keturunan Tionghoa yang sering menggunakan perhiasan saat beraktivitas.

“Dalam aksinya pelaku ini selalu menargetka perhiasan emas yang digunakan oleh wanita keturunan Tionghoa dan selalu beraksi di perumahan warga Tionghoa,” kata AKP Akira didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).

Kapolsek menjelaskan, pelaku akan memantau dan mengikuti korbannya, lalu melakukan aksi jambret saat berada di daerah sepi. Pelaku cenderung beraksi sendirian dengan motif ekonomi. Hasilnya dijual ke temannya dengan harga lebih murah.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa DI positif mengonsumsi sabu,” kata Kapolsek dikutip dari nadariau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi sebanyak 150 kali dan telah teridentifikasi sebanyak 50 TKP.

“Pelaku mengaku sudah lebih dari 100 kali, dan yang diingat pelaku ada 50 TKP,” terang Kapolsek.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian, rekaman CCTV aksi jambret pelaku dan satu unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya pelaku kita dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tutup Kapolsek

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini