Simpan 4 Batang Ganja, Warga Kandis Diamankan Polisi

Redaksi Redaksi
Simpan 4 Batang Ganja, Warga Kandis Diamankan Polisi
Warga Kandis pemilik 4 batang tanaman ganja diamankan polisi.(Foto: Ist)

SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria tua diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan H. Hamzah Abdul Gani RT 001 RW 004 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

F Als A (43) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 batang tanaman diduga ganja.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.

Dari hasil penyelidikan itu, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Di rumah terduga pelaku ditemukan 4 batang diduga Narkotika jenis ganja yang disamarkan di tengah rumput ilalang belakang rumah.

"Dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui mengakui 4 batang diduga tanaman ganja tersebut ia peroleh dari M,” terang AKP Sihol.

Selain tanaman ganja, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti HP yang digunakan pelaku dan lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini