Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK, Ini Respons MA

Redaksi Redaksi
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK, Ini Respons MA
Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara.

Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK termasuk penggunaan wewenang dalam melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Terkait penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/7/2023).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Daftar Tersangka

Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung

3. Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh

4. Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

5. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

6. Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf

7. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

8. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

9. Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung

10. Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung

11. Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara

12. Eko Suparno (ES) selaku pengacara

13. Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan

14. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

15. Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar

16. Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton

17. Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.

sumber


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini