Sebut Dugaan Suap PT. DSI Hoax, Asun Segera Polisikan LSM Perisai

Redaksi Redaksi
Sebut Dugaan Suap PT. DSI Hoax, Asun Segera Polisikan LSM Perisai
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau di Pekanbaru, untuk menyampaikan laporannya ke Kajati Riau, Senin (17/10/2022).(Foto: detakindonesia.co.id)

PEKANBARU, riaueditor.com - DPP LSM Perisai Riau kembali membuat gaduh PT Duta Swakarya Indah (PT. DSI) dengan mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru melaporkan dugaan suap bos PT DSI inisial Mer, Senin (17/10/2022).

Melansir pemberitaan detakindonesia.co.id, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekretaris Ir Jajuli dan jajaran melaporkan dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan oleh Mer selaku pemilik perusahaan PT DSI dalam rencana kegiatan Constatering/pencocokan dan eksekusi atas putusan perkara Nomor 04/Pdt-X-Pts/2016/PN Siak yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.

Dalam hal ini DPP LSM Perisai Riau mengantongi bukti-bukti otentik tentang dugaan korupsi atau niat berupa korupsi untuk melakukan suap senilai Rp7 miliar dikategorikan dua bukti.

"Satu bukti senilai Rp5 miliar, dan satu bukti lagi senilai Rp2 miliar," jelas Sunardi SH.

Uang Rp5 miliar dan Rp2 miliar dititip di dua bank swasta di Pekanbaru. Agendanya akan digunakan apakah akan diperuntukkan kepada pihak jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak 19 Oktober 2022 kasus antara PT DSI selaku Pemohon Eksekusi dan PT Karya Dayun selaku Termohon Eksekusi.

Modus penyuap ini menitipkan uang di bank swasta untuk diberikan kepada pihak tertentu kata Sunardi bahwa saksi dari pihak Sunardi sudah memegang surat aslinya yang dikeluarkan oleh dua bank tersebut, yang mana modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara Mer seolah-olah melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh Staf PT DSI inisial Al alias As.

Menanggapi laporan DPP LSM Perisai Riau tersebut, Staf PT DSI Ali Tanoto alias Asun dengan lugas membantah adanya titipan uang suap senilai Rp7 miliar tersebut.

"Itu semua hoax, itu fitnah keji, kita akan balik lapor ke polisi sebagai pelanggaran Undang-undang ITE, karena menyebarkan isu yang tidak benar dan tidak berdasar," ujar Asun di salah satu cafe di Pekanbaru, Senin (17/10/2022).

Lanjut Asun yang didampingi penasehat hukum PT DSI, H Suharmansyah, SH,MH mengatakan, yang benar adalah PT DSI menitipkan uang sejumlah RP 26 Miliar sebagai uang penjamin membayar nilai tanaman kelapa sawit sesuai putusan perkara nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT Duta Swakarya Indah melawan PT Karya Dayun, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kembali kami tegaskan, kami segera membuat laporan polisi atas kebohongan yang dilakukan LSM Perisai, karena sengaja membuat gaduh menjelang pelaksanaan constatering dan eksekusi atas putusan perkara nomor 158 PK/PDT/2015, dan perbuatan yang sangat tidak menyenangkan," tegas Asun.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini