Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jawa Timur, Ini Penampakannya

Redaksi Redaksi
Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jawa Timur, Ini Penampakannya
Ronald Tanur ditangkap Kejati Jatim (Foto : Istimewa)

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti yang berujung meninggal dunia.

Berdasarkan foto yang diterima Okezone, Minggu (27/10/2024), terlihat sejumlah petugas mendatangi rumah tempat ditangkapnya Ronald Tannur.

Dari foto lainnya, terlihat Ronald Tannur yang menggunakan kacamata baju berwarna krem dan celana panjang hanya tertunduk lesu sembari mengemasi barangnya yang akan dibawa ke Kejati Jawa Timur.

Di foto berikutnya, terlihat Ronald Tannur keluar dari rumah tersebut menggunakan kaca mata serta masker hitam sembari membawa barangnya. Penangkapan Ronald Tannur itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB diperumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli.

Harli mengatakan saat ini Ronald Tanur dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana dirinya divonis selama 5 tahun penjara.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pidana penjara selama 5 tahun,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa 22 Oktober 2024.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini