PPWI Cabut Gugatan Prapid Terhadap Kapolri

Redaksi Redaksi
PPWI Cabut Gugatan Prapid Terhadap Kapolri
Sidang pertama gugatan prapidana PPWI terhadap Kapolri.(Foto: Ist)

JAKARTA - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencabut gugatan Pra peradilan (Prapid) terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam kasus dugaan kesalahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan atas diri wartawati Indragiri Hilir, Rosmely, oleh Kapolres Inhil beberapa waktu lalu.

Pencabutan gugatan Prapid tersebut dilakukan dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, SH usai menghadiri sidang yang dilaksanakan di Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, PN Jaksel.

"Berdasarkan pertimbangan bahwa telah terjadi proses perdamaian antara pelapor Saruji dengan klien kami, Rosmely, melalui restorative justice beberapa waktu lalu, maka Tim PH dan klien kami, Rosmely, yang didukung oleh jajaran pengurus pusat PPWI, pada sidang hari pertama tadi, kami nyatakan mencabut gugatan Prapid terhadap Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil, yang kami daftarkan pada tanggal 1 November 2024 lalu,” jelas advokat senior kelahiran Banten itu.

Menurutnya, bahwa sudah tidak ada alasan signifikan untuk melanjutkan gugatan Prapid tersebut.

Di samping Advokat Ujang Kosasih, hadir rekan sesama PH PPWI, Advokat H. Alfan Sari, SH., MH, MM, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S. Pd, M. Sc, MA serta beberapa pengurus dan anggota PPWI.

Selain itu, terlihat hadir di ruang sidang wartawan Rosmely yang tidak lain adalah Ketua DPC PPWI Inhil yang menjadi korban kriminalisasi.

Sementara itu pihak Tergugat I Kapolri, Tergugat II Kapolda Riau dan Tergugat III Kapolres Inhil, mengirimkan masing-masing tiga personil anggota Polri mewakili pimpinan untuk menghadapi gugatan dari PH PPWI.

Usai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut membuka persidangan, selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi identitas dari masing-masing perwakilan, baik dari pihak PH PPWI sebagai penggugat Prapid maupun dari jajaran perwakilan tergugat.

Dalam persidangan ini, ternyata personil polisi dari unit Divisi Hukum Polri yang ditugaskan mewakili Kapolri, belum mengantongi Surat Kuasa dari Kapolri sebagai Tergugat I.

Walaupun sedianya persidangan perlu ditunda hingga para perwakilan tergugat dapat hadir dengan mengantongi surat kuasa dari prinsipalnya (klien), namun persidangan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan pernyataan dari pihak penggunggat Prapid.

Perwakilan penggunggat, Advokat Ujang Kosasih selanjutnya menyampaikan bahwa melalui persidangan ini, pihak penggunggat Prapid mencabut gugatannya dengan pertimbangan kliennya Rosmely telah dibebaskan oleh Polres Indragiri Hilir melalui mekanisme restorative justice.

Pernyataan pencabutan gugatan Prapid ini disambut baik dan para tergugat. Setelah membacakan hasil persidangan yang pada intinya penggunggat Prapid telah mencabut gugatannya dan pengadilan memutuskan menerima pencabutan gugatan, hakim tunggal atas perkara nomor: 112/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel mengetuk palu sebagai penanda persidangan selesai.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman PN Jakarta Selatan, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan bahwa persidangan Prapid ini dimaksudkan untuk menjadi pembelajaran bersama, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat banyak.

“Kita perlu terus membenahi penerapan peraturan dengan benar sesuai koridor hukum yang dibuat oleh negara ini, tidak sewenang-wenang atau sesuai kehendak pihak tertentu. Oleh karena itu, maka setiap warga negara harus selalu kritis dan berani mengkritisi penerapan hukum yang tidak benar,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas 2012 itu.

Dia menambahkan bahwa Prapid hari ini adalah salah satu contoh bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan koreksi dan perbaikan terhadap penegakan hukum di negara ini.

Pada kesempatan yang sama, Rosmely menyampaikan harapan agar peristiwa yang dialaminya, terutama terkait proses Praperadilan hari ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau, khususnya Indragiri Hilir, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi yang harus mengalami nasib dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, mari bekerja, melaksanakan tugas masing-masing dengan baik dan benar sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (TIM/Red)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini