Polsek Tualang Gagalkan Perebaran Sabu Seberat 1,1 Kg

Redaksi Redaksi
Polsek Tualang Gagalkan Perebaran Sabu Seberat 1,1 Kg
istimewa

SIAK - Kepolisian Sektor Tualang, Polres Siak berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kg diwilayah hukumnya, Sabtu (18/12/2021) malam

Dari pengungkapan itu, selain barang bukti sabu, tim Opsnal Polsek Tualang juga mengamankan seorang tersangka berinisial RY, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Siak AKBP Gunar Hardiyanto mengatakan, tersangka ditangkap disebuah rumah yang dikontraknya di Jalan Hang Jebat Gang Muslim Kecamatan Tualang, Siak.

"Saat diamankan RY sedang duduk diruang tamu bersama istrinya, sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Gunar, Senin (27/12/2021).

Dikatakan Gunar, penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pengedar sabu tinggal di Jalan Hang Jebat Gang Muslim Kecamatan Tualang, Siak.

Selain itu, RY juga disebut-sebut kerap bertransaksi narkoba, sehingga membuat masyarakat setempat resah.

"Setelah dipastikan melalui proses penyelidikan, penangkapan dengan di dampingi ketua RT setempat tim Opsnal mendapati barang bukti sabu dengan total 1,1 kg, beserta beberapa timbangan," jelas Gunar.

Proses penggeledahan yang dilakukan di rumah RY, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket besar yang disimpan di dalam tas ransel. Kemudian juga ditemukan 17 paket kecil lagi atas meja kamar.

Selain itu turut juga ditemukan alat timbang ukuran besar dan kecil didalam kamar tidur pelaku dan satu unit Hp merk Realme note 7 warna biru. Berikutnya satu buah dompet kecil warna merah muda merek tabita.

"Setelah di total sabu yang diamankan sekitar 1,1 Kg," kata Gunar.

Kepada petugas RY mengakui mendapatkan sabu itu dari wilayah Bengkalis dan membawanya ke Tualang.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah ditahan kasus yang sama. Dengan tujuan menjual untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

"Rencananya mau diedarkan di malam tahun baru," kata RY, saat diberi kesempatan diwawancarai.

Atas kepemilikan sabu tersebut RY dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (**).

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini