Polsek Batang Gansal Ungkap Transaksi Sabu di Simpang PJR

Redaksi Redaksi
Polsek Batang Gansal Ungkap Transaksi Sabu di Simpang PJR
Yud/RE

INHU, riaueditor.com - Simpang PJR di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Polsek Batang Gansal, berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP Hutahaean, SH, MH, Kamis (10/7/2025) mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang inisial SB saat transaksi narkoba di simpang PJR.

SB merupakan seorang sopir truck pengangkut sawit ditangkap tim unit Reskrim Polsek Batang Gansal. Dari tangannya tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.08 Gram yang disimpan didalam mobil truck miliknya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Gansal Iptu SP Hutahaean memimpin langsung operasi yang akhirnya membekuk pelaku di simpang PJR.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,08 gram, satu pack plastik klip bening, dan satu unit handphone. Semua disaksikan Ketua RT setempat,” jelas Iptu SP Hutahaean.

Menurutnya, pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di dalam truknya. Diduga untuk memudahkan peredaran saat menjalankan aktivitas sebagai sopir pengangkut sawit. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria bernama Edi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengejaran terhadap Edi telah dilakukan hingga wilayah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, namun keberadaannya masih belum diketahui.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Iptu Hutahaean. (Yudi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini