Polsek Bangko Pusako Ringkus Pengedar Sabu di Hotel Arkemo, 4,67 gram Sabu Diamankan

Redaksi Redaksi
Polsek Bangko Pusako Ringkus Pengedar Sabu di Hotel Arkemo, 4,67 gram Sabu Diamankan
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bangko Pusako.(Foto: Ist)

ROKANHILIR - Genderang perang melawan peredaran Narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Bangko Pusako. Kali ini pelaku RP alias Riki (36) warga Simpang PJR Km 39 Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau, diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako.

Pelaku diamankan dari Hotel Arkemo kamar 16 jalan Lintas Riau Sumut Km. 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Rabu lalu.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat kotor 4,67 gram.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH saat dikomfirmasi melalui Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, SH, MH, Kamis (8/8/2024) membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Benar, kemarin kita ringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di hotel Arkemo Desa bangko bakti," kata kapolsek.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Aipda Juli Parulian, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, SH, MH. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dengan membawa surat Perintah Tugas, langsung melakukan penggrebekan terhadap kamar No. 16 Hotel tersebut.

Di depan kamar ditemukan dan diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RP alias Riki.

Didampingi pengurus hotel dan petugas cleaning service, dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 16 tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol minuman kemasan dan uang kontan sebesar Rp167.000.

Di dalam selokan depan kamar sebelah No. 16 tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak Rokok LA hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang sengaja dibuang oleh pelaku untuk mengelabui petugas.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan. Atas dasar itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko Pusako guna dilakukan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka ini, satu bungkus kotak Rokok LA Hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang dibalut dengan tisu, 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar dan uang kontan sebesar Rp. 167.000.

"Hasil Tes urine tersangka positif amphetamine. Setelah itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Ruben.(Jon)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini