Polri Diminta Tangani Kasus Indosurya seperti Binomo dan Quotex

Redaksi Redaksi
Polri Diminta Tangani Kasus Indosurya seperti Binomo dan Quotex
(Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020).

JAKARTA - Korban kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berharap Polri dapat mengusut perkara tersebut, layaknya penanganan trading binary option lewat aplikasi Binomo dan Quotex, yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Dalam kasus Indra Kenz, Tipideksus sangat sigap dan menyita aset-aset milik Indra Kenz termasuk jam tangan Richard Mille, serta memeriksa Vanessa Khong dan orang tuanya," ujar kuasa hukum korban, Alvin Lim dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

"Beda jauh dalam kasus Indosurya, istri Henry Surya dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa. Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.

Menurut Alvin, ada Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Indosurya seperti dalam perkara Binomo dan Quotex. Dengan begitu, tersangka Henry Surya dan keluarganya juga mesti dimiskinkan.

"Jika uang dari hasil kejahatan, tidak bedanya dengan Indra Kenz dan Donny Salamanan. Jika Mabes Porli memeriksa Vanessa Khong dan orang tuanya, maka Mabes Polri seharusnya memeriksa Natalia Tjandra, Welly Tjandra, dan Surya Efrendy, karena patut diduga orang-orang dekat Henry Surya bisa saja menerima dana atau barang dari Henry Surya," jelasnya.

Alvin mengatakan, Polri perlu menelusuri asal-usul harta keluarga para tersangka kasus KSP Indosurya Cipta. Termasuk meminta bukti catatan laporan pajak yang sesuai dengan penghasilan.

"Jika tidak bisa membuktikan, layaknya disita. Karena patut diduga adalah uang hasil kejahatan Indosurya, uang milik para korban. Dalam TPPU harusnya dilakukan pembuktian terbalik. Apalagi Welly Tjandra punya dealer TDA, yang isinya mobil mewah, super car, yang rentan adalah instrumen digunakan dalam pencucian uang. Dengan tidak diperiksanya para orang dekat Henry Surya, kami para korban sangat kecewa terhadap kepolisian. Sudah jatuh ditimpa tangga kami ini ibaratnya," kata Alvin.

Terlebih, ada satu aset milik tersangka Henry Surya yang diklaim Alvin sempat dibuka Polri ke publik, yakni kapal pesiar yatch dengan nama Duchess. Namun dalam konferensi pers terakhir, aset tersebut tidak disebutkan.

"Kenapa kapal pesiar yacht yang nilainya signifikan Rp 200 miliar ini tidak disebutkan dalam rilis? Inilah kenapa kami secara aktif meminta agar mabes Polri transparan atas list barang sitaan Indosurya, karena tidak mau ada oknum yang bermain dan merugikan korban lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menyita aset milik tiga petinggi KSP Indosurya Cipta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong antara lain tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat, 43 mobil mewah, dan 12 rekening dengan total nilai sekitar Rp 1,5 triliun.

"Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank," terang Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Aset Petinggi KSP Indosurya

Dalam prosesnya, kata Robertus, penyidik melakukan penyitaan fotocopy legalisir buku tanah sebanyak 13 aset dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Pusat. Salah satunya tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, atas nama PT Sun International Capital.

"Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan ijin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp 900 miliar," jelas dia.

Kemudian, terdapat tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 miliar dan dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak.

"Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri," kata Robertus.

Sementara itu, untuk 48 unit mobil yang disita diperkirakan bernilai Rp 24 miliar. Penyidik pun berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Bareskrim Polri dan PPATK dalam rangka menelusuri aset milik petinggi Indosurya Cipta, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Robertus menyatakan, tim tengah bersiap melakukan penyitaan aset milik lara tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor dan Kabupaten Bogor.

"Izin penyitaan khusus terkait 12 rekening milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim," Robertus menandaskan.

Bareskrim Tetapkan Tersangka

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Mereka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini