Polres Rohil Ungkap Kasus Kathutla di Bangko Pusako

Redaksi Redaksi
Polres Rohil Ungkap Kasus Kathutla di Bangko Pusako
Pengungkapan kasus karhutla di Bangko Pusako oleh Polres Rohil.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Kepolisian Resor Rokan Hilir mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang terjadi, 31 Juli 2025. Terhadap perkara ini, kepolisian sudah menetapkan seorang tersangka berinisial P.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tanggal 1 Agustus 2025.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Tindakan membakar lahan dapat memicu kerusakan lingkungan yang serius. Kami tidak akan mentolerir pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Semua akan diproses secara hukum,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengajak untuk bersama-sama mencegah bencana kabut asap yang kerap terjadi di wilayah Riau.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pembakaran lahan di sekitarnya,” tambahnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini