Polres Inhu Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Para tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi yang diamankan di Mapolres Inhu.(Foto: Ist)

INHU - Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dengan memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, ternyata aksi penyelewengan masih terjadi. Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan komplotan pelaku di wilayahnya.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu kemarin sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat itu petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik AM di daerah Tanah Datar,” kata Kapolres, Sabtu (07/02/2025).

Petugas kemudian bergerak ke gudang tersebut untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi lainnya yang diduga berasal dari sumber ilegal. AM, pemilik gudang bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap pupuk-pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh sindikat ini.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial IP (34) warga Tulang Bawang Lampung, yang berperan sebagai sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska. AM (40) warga pekan heran Rengat Barat yang berperan sebagai pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal.

Kemudian NR (49), warga lampung yang berperan sebagai penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.

“Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, dan distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani,” tegas Kapolres.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini