Polisi Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Tenayan Raya Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Polisi Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Tenayan Raya Pekanbaru
Barang bukti ribuan liter solar yang ditemukan di lokasi.(Foto: ist)

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (19/10/2026).

Polisi berhasil mengamankan sekitar 1.400 liter Bio Solar serta seorang pria berinisial NN (47) yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM bersubsidi itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” kata Kombes Ade, Jumat (23/10/2026).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.

Dari hasil penyelidikan sementara, NN diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut. Modus yang digunakan yakni membeli, menjual dan menyimpan Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken serta baby tank di dalam gudang.

“NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” jelas Ade.

NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup Kombes Ade mengakhiri.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini