Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,5 Milliar
Redaksi
Mantan Dirut PT. SPRH Perseroda, Rahman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana CSR 2024 senilai Rp19,57 miliar.(Foto: Beng)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,5 Milliar
Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Regulasi Pelindungan Anak di Ruang Digital
Bupati Inhil Resmikan PLTD Perigi Raja, Serahkan SHM untuk Warga Transmigran
Fachruddin Siregar dan Purwo Subekti Wakili Rohul di Forum Insinyur ASEAN
Kebakaran Hanguskan 12 Rumah di Jalan Nilam Pekanbaru
Lapas Narkotika Rumbai Salurkan Premi untuk WBP Aktif dan Produktif
Satreskrim Polres Rohul Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Bersama 700 Liter Solar Diamankan