Polda Riau Dalami Unsur Pidana Kematian 2 Balita di Kolam PT PHR

Redaksi Redaksi
Polda Riau Dalami Unsur Pidana Kematian 2 Balita di Kolam PT PHR
Ditreskrimum Polda Riau akan mendalami kematian dua bocah balita di kolam bekas pengeboran PT. PHR di Kecamatan Rantau Kopar Rokan Hilir.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pihak kepolisian akan mendalami kematian dua bocah balita di kolam bekas pengeboran PT. PHR Dusun Mekar Sari Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir. Polisi akan memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) melakukan penyelidikan kasus ini, setelah Polres Rokan Hilir melimpqlahkan kasus tersebut ke Polda Riau, pekan lalu.

Direskrim Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, penyidik akan memanggil beberapa pihak terkait untuk mendalami unsur pidana peristiwa itu.

“Kita lihat siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban 2 anak ini,” kata Kombes Asep, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/05/2025).

Diberitakan, dua balita FSH (4) dan FW (2) bersama orang tuanya berdomisili di Dusun Sungai Rangau, Kelurahan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Rohil.

Kedua korban ditemukan meninggal di dalam kolam tak jauh dari rumahnya pada Selasa 22 April 2025 Pukul 14.00 WIB.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini