Polairud Bersama Kejari Bengkalis Musnahkan BB 113 Perkara Inkracht

Redaksi Redaksi
Polairud Bersama Kejari Bengkalis Musnahkan BB 113 Perkara Inkracht
Istimewa

BENGKALIS, riaueditor.com - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (29/5/2024) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari bulan Januari-Mei 2024.

Hadir Wakil Bupati Bengkalis, DR. H. Bagus Santoso,.MP, Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH, beserta jajarannya, PN Bengkalis, Kalapas Muhammad Lukman, Rubasan dan Forkompinda Bengkalis.

Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan pemusnahan barang bukti ini perwujudan dari sudah ada kepastian hukum seperti perkara narkoba, kriminal lainnya, dan perdagangan.

“Supaya pemusnahan BB tidak dapat dipergunakan masyarakat dan memastikan rasa aman, kepastian hukum dan kesan yang kuat ke aparat hukum agar masyarakat tidak melakukan kegiatan perdagangan ilegal,” ungkap Kajari Bengkalis yang akan dimutasi dan promosi ke Kajari Tabanan Bali ini.

113 perkara telah Inkracht telah diputuskan baik di PN Bengkalis, PT Pekanbaru dan MA terutama barang bukti kasus UU perdagangan dan jaksa sebagai eksekutor.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 338,99 gram sabu, 266 butir ekstasi atau sama dengan 139,3 gram, ganja kering 381,1 gram, khususnya barang bukti tindak pidana perdagangan sebanyak 217 kardus rokok, makanan 101 kotak, minuman 150 cash, pakaian 21 tas, 64 ball, sepatu 150 karung," bebernya.

Masih di tempat yang sama, Wakil bupati Bengkalis mengatakan atas nama Pemda Bengkalis mengapresiasi penyelenggaraan hukum yang saat ini telah vonis adanya pemusnahan barang bukti, kerja sama kolaborasi akan menjadi aman dan damai di Bengkalis,” kata Dr Bagus.

Pemusnahan merupakan barang bukti yang hasil perkara Inkracht, dengan cara dilarutkan barang bukti narkoba dan dibakar untuk kasus perdagangan. Penilaian barang bukti yang bisa di lelang merupakan barang bukti dengan nilai ekonomis tinggi.

”Untuk menilai barang bukti yang bisa dilelang oleh auditor seperti mesin moge Herly Davidson yang masuk dalam penyeludupan tersebut akan masuk kedalam pendapatan negara,” ucap Kajari Bengkalis

Sebelumnya Kajari Bengkalis melaksanakan pelelangan 56 aset berupa ruko dan tanah dari Anun yang sedang menjalankan hukuman penjara di Lapas Bengkalis.(dody)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini