Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian

Redaksi Redaksi
Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi dengan terdakwa gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi yang menjerat gubernur Riau nonaktif itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, pada Rabu siang (8/4/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan diuji melalui eksepsi.

"Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan," ungkap hakim.

Dakwaan terhadap Abdul Wahid dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hakim juga menegaskan tidak ditemukan kekeliruan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak atau menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya," ujar hakim.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid akan berlanjut ke agenda pembuktian. Jauksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan yang telah disusun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsimeminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Gubernur Riau nonaktif,Abdul Wahid.

JPUMeyer Simanjuntakmenegaskan, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menurut jaksa, sejumlah argumentasi terdakwa justru keluar dari substansi dakwaan, termasuk narasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.

"Perlawanan yang dilakukan advokat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sebagian besar sudah masuk materi pokok perkara," ujar Meyer.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini