Peredaran 17,37 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Dibongkar, 4 Ditangkap

Redaksi Redaksi
Peredaran 17,37 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Dibongkar, 4 Ditangkap
Ekspos pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 17,37 Kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram. Pengungkapan jaringan internasional ini dilakukan pada 12 Mei 2025. Empat tersangka yang terlibat ditangkap.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan.

"Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Jossy.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru. Tersangka D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Adapun MN adalah pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.

"MN yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan pengiriman ini dari balik jeruji besi," jelas Wakapolda.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kg. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan, penangkapan dimulai dari pembuntutan mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil itu ditemukan dua tersangka D dan A beserta dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.

Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi kedua, polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya.

"Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan," kata Kombes Putu Yuda Prawira.

Kombes Putu juga mengungkapkan adanya satu orang buron berinisial AZ. Orang ini diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri.

"AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta," ujarnya.

Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini