BENGKALIS - Tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu serta Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, Kamis (07/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Utama Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 21,1 kilogram serta 29.182 butir pil ekstasi yang dibawa oleh 5 orang tersangka, 3 dial antaranya kabur, sementara dua lainnya berhasil ditangkap petugas, satu di antaranya wanita.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, 3 tersangka yang berhasil melarikan diri tersebut satu di antaranya suami dari wanita yang berhasil diamankan petugas.
“Dalam penggerebekan tersebut kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka FF (24) dan seorang wanita bernama LAN (32) serta seorang anak perempuan berusia 4 tahun,” kata Kombes Manang.
Kombes Manang menambahkan, LAN bersama suaminya bernama Ryan Hariyadi (DPO) sengaja membawa anaknya untuk mengelabui petugas.
“Untuk mengelabui petugas, pasangan suami istri ini sengaja membawa anaknya yang baru berusia 4 tahun saat menjemput sabu tersebut,” kata Kombes Manang.
Pengungkapan bermula dari informasi yang mengatakan ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Sumatra, tepatnya Bengkalis.
Tim gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan di sejumlah titik, termasuk di jalur darat dan laut.
Saat patroli di daratan, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Rush putih yang melaju di kawasan Jalan Dumai-Sei Pakning. Saat hendak dihentikan, pengemudi mobil tersebut berusaha kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Mobil tersebut akhirnya terhenti di tepi jalan dengan pintu terbuka, petugas menemukan LAN. Tersangka mengungkapkan bahwa ada tiga pria lainnya yang berhasil melarikan diri ke semak-semak,” kata Kombes Manang.
Setelah melakukan pengejaran di lokasi, petugas berhasil menangkap FF.
“Dalam mobil tersebut, ditemukan tiga tas ransel berisi 20 bungkus sabu seberat total 21.171,72 gram dan 12 kotak berisi pil ekstasi dengan total 29.182 butir atau 11.278 gram,” ungkap Kombes Manang.
“Tersangka LAN mengaku bahwa barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru. Dia juga menyebut bahwa dua orang lainnya, yang saat ini masih buron, bernama RH dan RB. Kami masih melakukan pencarian,” sambung Kombes Manang.
Saat diinterogasi, tersangka FF mengakui ia bertugas mengemas dan menempatkan narkotika ke dalam mobil. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu buron, RH, diduga telah beberapa kali terlibat dalam transaksi narkoba dalam jumlah besar.
“LAN yang merupakan istri RH, mengaku mengetahui aktivitas suaminya dan mengaku ikut menikmati hasil dari penjualan narkoba,” tambah Manang.
Menurut LAN, suaminya yang pernah menjalani hukuman terkait kasus narkotika pada 2019, sering kali memberikan uang sekitar Rp30 juta jika transaksi berjalan lancar.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara sang anak sudah diserahkan ke pihak keluarga.