Oknum Sipir Rutan Pekanbaru Pembawa Sabu akan Dipecat

Redaksi Redaksi
Oknum Sipir Rutan Pekanbaru Pembawa Sabu akan Dipecat
Ilustrasi.(Foto: Int)

PEKANBARU - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekanbaru tercoreng atas ulah oknum sipirnya yang ditangkap aparat kepolisian karena membawa narkoba jenis sabu.

Sipir bernama Yudi Nata Saputra ditangkap aparat kepolisian saat melintasi jalan Rambutan, kemarin. Dia bahkan sempat menabrak polisi yang hendak menangkapnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi mengatakan, ulah oknum sipir itu telah mencoreng nama institusi. Karena itu, pihaknya tidak akan membela, menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pak Kepala Kanwil Kemenkumham. Beliau tetap berkomitmen tidak akan melindungi jika ada petugas kita melanggar hukum," kata Mulyadi, Selasa (4/10/22).

Kadivpas bahkan menegaskan, pihaknya akan memecat oknum sipir tersebut setelah melalui proses Inkracht di pengadilan. Kemenkumam bahkan mendorong penegak hukum untuk mengungkap pelaku lainnya atas kasus narkoba melibatkan sipirnya itu.

"Dia telah bermain narkoba, ya tanggung akibatnya. Dia (oknum sipir) telah membuat citra institusi kita buruk. Harus diungkap siapa jaringannya. Jadi kita justru mendorong polisi," ungkap Mulyadi.

Seperti diketahui, oknum sipir bernama Yudi Nata Saputra ditangkap Opsnal Satresnarkoba saat berpatroli di Jalan Rambutan, Selasa (27/9) malam lalu. Oknum sipir Rutan ditangkap saat mengendarai sepeda motor lewat di depan kantor PTPN V.

Pelaku yang tahu disetop polisi mencoba melakukan perlawanan. Bahkan berulang kali mencoba kabur saat diberi peringatan. Dua anggota polisi terluka akibat ditabrak pelaku saat berusaha kabur dengan sepeda motornya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini