Nenek di Siak Jadi Kurir Sabu

Redaksi Redaksi
Nenek di Siak Jadi Kurir Sabu
SH, nenek berusia 59 tahun saat diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.(Foto: Ist)

SIAK - Keuntungan besar dan berlipat dari penjualan narkoba, membuat sebagian orang berpikir pendek, tanpa memandang usia sekalipun.

Di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak Riau, seorang nenek berinisial SH (59) ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba.

Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul menceritakan penangkapan SH. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pertamina Kampung Rawang Kao sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pada Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 09.00 WIB, jajarannya melakukan penyidikan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan JA (19) pada pukul 15.00 WIB.

"Karena gerak-gerik JA mencurigakan, anggota melakukan interogasi dan berhasil mengamankan 1 paket sabu dalam bungkus kotak rokok Sampoerna," ujar Januar Eddwin Sitompul, Selasa (14/5/2024).

Dari pengakuan JA, bahwa ia meminta seseorang bernama Dika (dalam pengejaran) untuk membeli sabu dari seorang wanita di warung KM 11.

"Di warung tersebut kami menjumpai SH. Dari keterangannya, SH awalnya tidak mengakui bahwa dia telah menjual sabu kepada Dika," terang Kapolsek.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran sedang, 1 plastik klip merah berukuran besar, 1 bungkus Promag, 1 mancis, 1 dompet cokelat hitam kotak-kotak, 1 dompet batik cokelat dan uang tunai sebesar Rp804.000.

"Setelah ditemukan barang bukti dan hasil interogasi, SH akhirnya mengakui sabu tersebut miliknya," kata Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses lebih lanjut.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini