Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Marisa Putri saat menjalani sidang di PN Pekanbaru.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Marisa Putri (21), terdakwa perkara tabrakan maut yang menewaskan seorang ibu di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, dituntut 8 tahun penjara.

Marisa putri menabrak pengendara motor Renti Marningsih (46). Korban meninggal dunia di tempat kejadian pada 3 Agustus 2024 lalu.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertama, Senator Boris Panjaitan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) petang.

“Terdawa Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia agar dijatuhi pidana. Kita jatuhi tuntutan 8 tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani dan pencabutan surat izin mwngemudi (SIM) selama 2 tahun,” kata Boris Panjaitan.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Pemberatan tuntutan terhadap terdakwa karena menghilangkan nyawa korban serta mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa koperatif dan mengakui perbuatanya.

Usai pembacaan tuntutan, JPU menyerahkan berkas tuntutan tersebut kepada Hakim Ketua Henda Karmila Dwi dan pihak pembela.

Hakim Henda Karmila Dwi menyampaikan akan memberi waktu untuk pihak pembela memberikan pembelaan menjelang penutup sidang.

“Untuk pihak pembela diberikan waktu 1 minggu ke depan untuk mengkaji ulang dan memberikan pembelaannya,” ucap hakim dikutip dari nadariau.

Sidang akan dilanjutkan sepekan ke depan tepatnya Kamis tanggal 5 Desember,” pungkas Hakim sembari mengetuk palu.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini