Marisa Putri, Penabrak yang Menewaskan IRT di Jalan Tuanku Tambusai Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Marisa Putri, Penabrak yang Menewaskan IRT di Jalan Tuanku Tambusai Divonis 8 Tahun Penjara
Sidang Marisa Putri di PN Pekanbaru.(Foto: DI)

PEKANBARU - Marisa Putri (22), mahasiswi cantik yang suduk di kursi terdakwa dalam perkara lakalantas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru awal Agustus lalu, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis sore (12/12/2024).

Saat memasuki ruang sidang, Marisa dengan tangan diborgol mengenakan kemeja putih dengan jilbab hitam tampak mengenakan masker.

Dalam sidang keenam itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti mengonsumsi narkoba dari hasil pemeriksaan urinenya di laboratorium.

Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa bersalah. Saat menabrak korbannya, terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Sebelumnya terdakwa juga berpesta narkoba bersama teman-temannya.

Usai menabrak korban, terdakwa melarikan diri dan kemudian berhasil diamankan masyarakat di simpang Mal SKA Pekanbaru.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal yang meringankan, terdakwa berbuat baik selama persidangan dan mengakui kesalahannya.

Marisa selanjutnya menerima vonis hakim tersebut.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini