Marisa Putri, Penabrak yang Menewaskan IRT di Jalan Tuanku Tambusai Divonis 8 Tahun Penjara
Redaksi
Sidang Marisa Putri di PN Pekanbaru.(Foto: DI)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini