Mantan Lurah Pangkalan Kasai dan Pegawai BPN Inhu Ditetapkan Tersangka Kasus Penerbitan SHM

Redaksi Redaksi
Mantan Lurah Pangkalan Kasai dan Pegawai BPN Inhu Ditetapkan Tersangka Kasus Penerbitan SHM
Mantan Lurah dan Pegawai BPN Inhu yang ditetapkan sebagai tersangka.(Foto: Yudi)

INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah Pemerintah Kabupaten Inhu pada tahun 2015-2016 lalu. Hal itu merugikan negara mencapai Rp1,7 Miliar.

Kajari Inhu Windro Tumpal Homoan Haro Munte S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango S.H, Senin (3/2) menjelaskan, kedua tersangka itu berisial AK selaku petugas ukur pada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Z sebagai panitian pemeriksa tanah A sekaligus manatan Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

" Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo. Pasal atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Dijelaskannya, penghitungan kerugian negara sementara hasil audit Inspektorat Inhu nomor:700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024. "Objek tanah seluas enam hektar yang dibeli Pemda Inhu sebesar Rp 1,7 milyar lebih dianggap Lost karena tidak dapat dikuasai akibat tumpang tindih sertifikat SHM," bebernya.

Kendati demikian, meskipun telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab.

Untuk diketahui pihak Kejari Inhu dalam memprose kasus Tipikor ini mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka hanya memakan waktu empat bulan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pertemuan Kejari Inhu, dipimpin oleh Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango S.H, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, M. Ali Nurhidayatullah S.H, beserta jaksa penyidik Ivan Aziz S.H, Mohammad Haikal Zikrullah, S.H. (Yudi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini