Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru Divonis 5 Tahun

Redaksi Redaksi
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru Divonis 5 Tahun
Sidang putusan perkara korupsi dana hibah LAMR Kota Pekanbaru.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yose dengan hukuman 6 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (05/05/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada agenda sidang yang sama, terdakwa lainnya, Ade Siswanto yang merupakan mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, juga dijatuhi vonis. Yose Saputra putus 5 tahun, sementara Ade Siswanto 4,5 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan. Terkait uang pengganti kerugian negara, Yose Saputra diwajibkan membayar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara, sementara Ade Siswanto dikenakan pengembalian sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Yose Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Ade Siswanto selama 5,5 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Untuk uang pengganti kerugian negara, Yose dituntut membayar Rp373.500.419 subsidair tiga tahun penjara, dan Ade sebesar Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan penjara.

Dikutip dari Nada Riau, kasus korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana itu semestinya digunakan untuk operasional tahun berjalan dan pelunasan utang tahun sebelumnya.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Yose dan Ade diduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran dengan kwitansi kosong. Seolah-olah terjadi pembelian barang, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini