Kejati Riau Tahan Kadis PUPR Pelalawan MD Rizal

Redaksi Redaksi
Kejati Riau Tahan Kadis PUPR Pelalawan MD Rizal

PEKANBARU - Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pelalawan, MD Rizal dan TB operator alat berat, Kamis 22 Juli 2021. Keduanya sebelumnya ditersangkakan dalam kasus pengrusakan proyek pemerintah.

Dengan menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan, sekitar pukul 16.30 WIB Kadis PUPR Pelalawan MD Rizal dan TB digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka MD Rizal dan TB dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya mengutip bertuahpos.com.(**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini