Kejari Kuansing Tetapkan Dua Tersangka Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing 2019

Redaksi Redaksi
Kejari Kuansing Tetapkan Dua Tersangka Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing 2019
Tersangka mengenakan rompi tahanan dalam kasus penyimpangan anggaran perjalanan dinas BPKAD Kuansing 2019.(Foto: RA)

KUANSING - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019.

Penetapan dua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi H, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan YM (Mantan Bendahara Keuangan BPKAD) di Kantor Kejari Kuansing, Jumat (10/3/2023).

Tim Penyidik KEjari menyimpulkan, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam kerugian keuangan negara dengan modus operandi Perjalanan dinas fiktif serta mark up.

Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Intel Rozi Juliantono menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan surat keterangan tersangka H dan YM nomor B.387/L4.18/fd 1/.03/2023 dan B.388/L4.18/fd 1/03/2023 yang memerintahkan agar terhadap keduanya dilakukan penahanan.

"Telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019," Rozi Juliantono.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Dokter RSUD dan dinyatakan sehat serta bebas Covid-19, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas IIB Teluk Kuantan, terhitung tanggal 10-29 Maret 2023.

"Penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektif, karena dikhawairkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti" tambah Rozi kepada riaueditor.

Adapun dua tersangka ini diduga telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 576.831.838.

Kasi Intel Kejari Kuansing mengatakan, untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman untuk pasal 2 ayat 1 paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun.(RA)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini